Asik Banget Jadi PNS! Dapat Tambahan Uang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari Sri Mulyani, Segini Nominalnya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 21:39 WIB
Inilah nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS, diberikan oleh Sri Mulyani berlaku tahun 2024 simak ya. (Pixabay @Skitterphoto/instagramsmindrawati/editpixelLab)
Inilah nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS, diberikan oleh Sri Mulyani berlaku tahun 2024 simak ya. (Pixabay @Skitterphoto/instagramsmindrawati/editpixelLab)

• US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 pee hari untuk golongan A.

• US$ 637 setara dengan Rp9.346.064 per hari untuk golongan B.

• US$ 466 setara dengan Rp6.543.712 per hari untuk golongan C.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Joao Felix Rela Terima Gaji Lebih Kecil di Barcelona Ternyata...

• US$ 427 setara dengan Rp6.264.944 per hari untuk golongan D.

Demikian informasi mengenai tunjangan berupa uang perjalanan dinas ke luar negeri yang berlaku di 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X