Asik Banget Jadi PNS! Dapat Tambahan Uang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari Sri Mulyani, Segini Nominalnya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 21:39 WIB
Inilah nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS, diberikan oleh Sri Mulyani berlaku tahun 2024 simak ya. (Pixabay @Skitterphoto/instagramsmindrawati/editpixelLab)
Inilah nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS, diberikan oleh Sri Mulyani berlaku tahun 2024 simak ya. (Pixabay @Skitterphoto/instagramsmindrawati/editpixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak salah PNS jadi profesi idaman, selain dapat gaji pokok ada banyak tunjangan lainnya seperti uang tambahan dinas ke luar negeri dari Sri Mulyani.

Tidak hanya Jokowi yang umumkan kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani juga berikan tunjangan berupa tambahan uang perjalanan dinas ke luar negeri.

Uang perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS ini sudah disahkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Baca Juga: Info Taspen, Anak PNS Dijamin Oleh Negara dengan Pemberian Bantuan Beasiswa Sebesar Rp15 Juta

Tunjangan berupa uang perjalanan dinas ke luar negeri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besar nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri yang diterima PNS berdasarkan kemana negara tujuan dinasnya.

Baca Juga: Paspampres Menjadi Sorotan Masyarakat! Berapakah Gaji Pasukan Elit Itu Setiap Bulan? Ini Rinciannya

Berikut nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri yang diterima PNS tujuan ke Inggris (Kurs Rp14.672) :

• US$ 792 atau setara Rp11.620.244 Perhari untuk golongan A.

• US$ 744 atau setara Rp11.356.128 perhari untuk golongan B.

Baca Juga: Berlaku Sejak 1 April 2023, PNS dan Pensiunan Sudah Bisa Menerima Dana Bantuan Rp10 Jika Dalam Kondisi Ini

• US$ 583 atau setara Rp6.264.944 per hari untuk golongan C.

• US$ 582 atau setara Rp8.539.104 perhari untuk golongan D.

Berikut nominal uang perjalanan dinas ke luar negeri yang diterima PNS tujuan ke Italia (Kurs Rp14.672) :

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Beri PNS 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Gede-gede

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X