KLIK PENDIDIKAN - Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu profesi yang sangat banyak peminatnya di Indonesia.
Tetapi untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah karena harus memenuhi syarat.
Sebab tugas dan tanggung jawab anggota Polri sangat besar.
Baca Juga: Banyak Keluhan Tentang Pembayaran Gaji PPPK Sering Lambat, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Dikarenakan anggota Polri bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.
Sehingga anggota Polri harus siap bertugas kapan saja dan dimana saja jika negara Indonesia telah memanggil.
Oleh karena itu Pemerintah membuat aturan yaitu PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Warga Sleman Segera Persiapkan Diri Anda, Pemkab Sleman Akan Buka Rekrutmen CASN 2023
Aturan tersebut mengatur tentang besaran gaji anggota Polri.
Berikut ini besaran gaji pokok anggota Polri yang tertera dalam aturan diatas.
1. Anggota Polri Tamtama (golongan I)
Baca Juga: Karyawan Swasta Akan Dapatkan Pesangon Jika Telah Masuki Usia Pensiun, Besarannya Sangat Menggiurkan
● Bayangkara II Rp1.643.500 - Rp2.538.100
● Bayangkara I Rp1.694.900 - Rp2.617.500