KLIK PENDIDIKAN – UU ASN tengah dalam tahap revisi, sejumlah manfaat ini akan diterima PPPK.
UU ASN tersebut akan mengubah sedikit banyaknya kebijakan termasuk tentang PPPK.
Bahkan, draft UU ASN yang masih dalam tahap revisi dinilai menguntungkan bagi PPPK.
Baca Juga: Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Tertinggi Mencapai Usia Segini
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tengah diubah, termasuk akan memberi penjelasan mengenai nasib honorer.
Selain itu, banyak pula pasal yang dihapus dalam UU ASN tersebut.
Di mana pada Pasal 27 hingga 42 pada ketentuan tersebut dihapus.
Sementara itu, dalam Pasal 22 UU ASN tersebut beberapa hak yang akan diperoleh PPPK selain gaji.
Disebutkan dalam UU ASN Pasal 22 beberapa hak yang diterima PPPK di antaranya:
a. Gaji, tunjangan dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Pengembangan kompetennsi;
d. Jaminan hari tua; dan