Resmi Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Setelah dan Sebelumnya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:55 WIB
Resmi dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perbandingan besaran gaji PNS sesudah dan sebelum kenaikan. (surabaya.go.id)
Resmi dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perbandingan besaran gaji PNS sesudah dan sebelum kenaikan. (surabaya.go.id)

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair, Segini yang Diterima Golongan IA hingga IVE

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488 

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604 

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200 

Baca Juga: Skripsi Tak Jadi Satu-satunya Syarat Kelulusan, Anggota DPR RI Sebut akan Untungkan Dunia Usaha

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312 

Baca Juga: Sudah Diteken Sri Mulyani, Inilah Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848 

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair, Segini yang Diterima Golongan IA hingga IVE

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X