INFO CPNS 2023: JOKOWI PASTIKAN USIA MAKSIMAL PELAMAR CPNS 40 TAHUN, TAPI HANYA KHUSUS JABATAN INI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:42 WIB
Jokowi pastikan batas usia maksimal CPNS 2023 (presidenri.go.id)
Jokowi pastikan batas usia maksimal CPNS 2023 (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi pastikan CPNS 2023 dapat mendaftar sampai batas maksimal 40 tahun.

Akan tetapi terdapat jabatan khusus yang diperbolehkan untuk mengikuti CPNS 2023 diumur 40 tahun.

Oleh karena itu sangat beruntunglah beberapa jabatan yang berhak untuk mengikuti CPNS 2023 diusia 40 tahun.

Baca Juga: SAMBUT CPNS 2023, INILAH BATAS USIA PELAMAR CPNS YANG SUDAH DISAHKAN JOKOWI, TERNYATA SEGINI...

Apakah kalian mengetahui jabatan yang dimaksud? Jika belum ikuti terus artikel ini sampai selesai yah.

Pembukaan CPNS 2023 dilaksanakan pada bulan September.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh pelamar CPNS 2023 agar mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Persembahan Negara! Pensiunan PNS Diberikan Keuntungan Finansial dan Jaminan untuk Hidup yang Layak

Dimana kita ketahui tidak mudah bagi seorang untuk lulus dalam seleksi CPNS 2023.

Hal ini dikarenakan ketatnya persaingan dan banyaknya pendaftar yang ingin lulus CPNS 2023.

Jadi diharapkan kepada para pelamar perlu menyiapkan berkas serta mengetahui batas minimal dan maksimal untuk mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: PANTAS Ditunjuk jadi PJ Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil Ternyata Bey Machmudin Punya Harta Kekayaan yang...

Adapun batas usia pelamar CPNS 2023 sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Dimana pada pasal 23 ayat 1 dikatakan huruf a minimal usia pelamar CPNS 2023 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tetapi dalam ayat 2 terdapat penjelasan lanjutan tentang pengecualian pada ayat 1 tentang batas usia pelamar CPNS dapat mencapai 40 tahun dengan jabatan tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X