BKN Resmi Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS, Kini PNS Bukan Lagi Pensiun di Usia 58 atau 60 Tahun, Melainkan…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 16:58 WIB
Mari ketahui informasi terkait peraturan batas usia pensiun PNS (kaltaraprov.go.id)
Mari ketahui informasi terkait peraturan batas usia pensiun PNS (kaltaraprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengesahkan peraturan terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang membahas mengenai batas usia pensiun bagi PNS di tanah air.

Tidak lagi terikat pada batas usia 58 atau 60 tahun, PNS kini dapat merencanakan pensiun mereka dengan lebih jelas berdasarkan jabatan yang diemban.

Penyesuaian batas usia pensiun PNS akan didasarkan oleh jenis jabatan yang menandakan pendekatan yang lebih cermat terhadap kebutuhan dan peran yang dijalankan oleh setiap PNS.

Baca Juga: WOW! Simak Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III IV yang Resmi Disahkan Pemerintah Bulan September 2023

Inilah peraturan terkait batas usia pensiun yang baru:

1. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Keterampilan

Bagi PNS yang berada dalam jabatan administrasi atau jabatan fungsional di tingkat ahli muda, ahli pertama, atau keterampilan, batas usia pensiun telah ditetapkan pada 58 tahun.

Keputusan ini mencerminkan upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para PNS generasi muda untuk mengembangkan karir mereka secara optimal.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Inilah Besaran Gaji PNS Golongan I II III IV di yang Cair di Bulan September 2023

2. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Madya

Bagi mereka yang mengemban tugas di posisi pimpinan tinggi atau jabatan fungsional madya, batas usia pensiun yang baru adalah 60 tahun.

Langkah ini menghormati pengalaman dan pemahaman PNS yang lebih mendalam dalam menjalankan tugas-tugas yang memiliki dampak besar terhadap administrasi dan kebijakan.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pemkab Sleman DIY, Ini Dia Link PENDAFTARAN CPNS PPPK Lulusan SMK, SMA dan S1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X