PENSIUNAN PNS GURU SUMRINGAH, Tak Disangka Ternyata Sebesar Ini Gaji yang Diterima Setiap Bulan

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 14:25 WIB
Berikut ini nominal gaji pensiunan PNS guru yang berlaku saat ini. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)
Berikut ini nominal gaji pensiunan PNS guru yang berlaku saat ini. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS guru patut berbahagia, pasalnya gaji yang diterima setiap bulan sebesar ini.

Pensiunan PNS guru menjadi salah satu pensiunan yang menerima gaji meski sudah pensiun.

Selain itu, nominal gaji pensiunan PNS guru yang diberikan tiap bulan disesuaikan dengan golongan yang diemban.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS GURU Cek Gaji Hari Ini, Inilah Nominal Gaji yang Dibayarkan Taspen Tiap Bulan

Selain pensiunan PNS guru, pensiunan TNI dan Polri turut menerima gaji meski sudah tidak mengabdi.

Ketentuan mengenai nominal gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019.

Dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2019 Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Gaji Meluncur, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV yang Ditransfer Taspen Hari Ini

Di samping itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Di mana Jokowi menyampaikan pada 16 Agustus 2023 saat penyampaian RAPBN tahun 2024.

Meski sudah diumumkan, namun Jokowi belum menerbitkan PP terkait aturan gaji pensiunan terbaru.

Baca Juga: KELEWAT TAJIR! Harta Kekayaan Wakil Camat Sentuh Rp958 Miliar Di LHKPN, Nampak Inilah Sumber Kekayaannya

Gaji para pensiunan dengan kenaikan sebesar 12 persen akan diberlakukan di tahun 2024.

Adapun gaji pensiunan PNS guru yang berlaku hingga saat ini sebesar berikut ini:

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan I Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X