PNS golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
PNS golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
PNS golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
PNS Golongan IV
PNS golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
PNS golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
PNS golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
PNS golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Baca Juga: Tiga Penyebab Umum Gaji Pensiunan Belum Ditransfer Taspen Bulan Ini, Bapak Ibu Jangan Anggap Sepele…
PNS golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Aturan kedua pegawai tersebut masing-masing berbeda dimana PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018
sedangkan pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 tahun 2020.***