KLIKPENDIDIKAN - Tidak lama lagi pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 segera buka.
Menjadi bagian dari PNS dan PPPK memang dambaan sebagian masyarakat Indonesia karena gaji yang cukup beserta tunjangan lainya.
Maka dari itu banyak yang berlomba-lomba mendaftar mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang sebentar lagi akan dimulai.
Baca Juga: Masi Ada Peluang! Tenaga Honorer yang Berusia 10 Tahun Bisa Terangkat PPPK Jika Usulan DPR Disahkan
Jadi, bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebelum daftar intip dulu gaji yang diberikan pemerintah pada kedua pegawai ini.
Tidak lain salah satunya agar menentukan minat yang ditentukan dari kelebihan masing masing gaji PNS dan PPPK yang akan peserta masuki.
2. Gaji PPPK
Baca Juga: LOKER TERBARU! Perusahaan PT Multi Citra Abadi Membuka Lowongan Kerja, Segera Cek Persyaratannya…
PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
Baca Juga: Bandingkan Harta Kekaayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafi dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.