Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Sebentar Lagi, Sebelum Daftar Yuk Intip Gaji Kedua Pegawai

photo author
Ahmad Alhabsyi, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 09:53 WIB
peserta pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK wajib ketahui lebih dulu gaji kedua pegawai tersebut (Pixabay/stevepb)
peserta pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK wajib ketahui lebih dulu gaji kedua pegawai tersebut (Pixabay/stevepb)

KLIKPENDIDIKAN - Tidak lama lagi pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 segera buka.

Menjadi bagian dari PNS dan PPPK memang dambaan sebagian masyarakat Indonesia karena gaji yang cukup beserta tunjangan lainya.

Maka dari itu banyak yang berlomba-lomba mendaftar mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang sebentar lagi akan dimulai.

Baca Juga: Masi Ada Peluang! Tenaga Honorer yang Berusia 10 Tahun Bisa Terangkat PPPK Jika Usulan DPR Disahkan

Jadi, bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebelum daftar intip dulu gaji yang diberikan pemerintah pada kedua pegawai ini.

Tidak lain salah satunya agar menentukan minat yang ditentukan dari kelebihan masing masing gaji PNS dan PPPK yang akan peserta masuki.

2. Gaji PPPK

Baca Juga: LOKER TERBARU! Perusahaan PT Multi Citra Abadi Membuka Lowongan Kerja, Segera Cek Persyaratannya…

PPPK Golongan I  Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

Baca Juga: Bandingkan Harta Kekaayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafi dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X