Berapakah Batas Usia Pensiun? Cek Keputusan Resmi BKN Soal Usia Pensiun PNS, Ternyata Bukan 50 atau 60 Tahun

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 07:00 WIB
Berapakah Batas Usia Pensiun? Cek Keputusan Resmi BKN Soal Usia Pensiun PNS, Ternyata Bukan 50 atau 60 Tahun (kalbarprov.go.id diedit menggunakan paint)
Berapakah Batas Usia Pensiun? Cek Keputusan Resmi BKN Soal Usia Pensiun PNS, Ternyata Bukan 50 atau 60 Tahun (kalbarprov.go.id diedit menggunakan paint)

Baca Juga: Kementan Buka 493 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Dia Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA SMK Sederajat dan S1

Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pension pada usia 65 tahun.

Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X