Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pension pada usia 65 tahun.
Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun.***