KLIK PENDIDIKAN – Inilah keputusan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun.
Keputusan tentang batas usia pensiun PNS itu resmi disahkan BKN agar PNS dengan usia 50 atau 60 tahun masih bisa keberja dan berkaya di instansi serta lembaga terkait.
PNS dengan usia 50 hingga 60 tahun memang belum bisa disebut telah memasuki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun yang ternyata bukan 50 hingga 60 tahun ini memang telah resmi ditetapkan oleh BKN untuk memperpanjang masa kerja dan usia produktif bagi para PNS yang menduduki jabatan tertentu.
Dengan begitu, batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun itu memanglah telah resmi menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh BKN.
Aturan dan keputusan BKN tentang batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun itu tertera dalam surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
Keberadaan surat itu memanglah untuk sama-sama mengatur tentang batas usia pensiun PNS sebagai salah satu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Sebagai informasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur secara general tentang batas usia pensiun PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah diatur batas usia pensiun PNS untuk mereka yang berstatus sebagai Pejabat administrasi, Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat fungsional madya dan PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Sehingga aturan batas tentang usia pensiun PNS yang ternyata bukan 50 atau 60 tahun itu memang memiliki landasaran kuat berbentuk aturan dan keputusan yang resmi dibuat oleh BKN.
Sementara itu, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 telah gamblang mengatur batas usia pensiun PNS.
Keputusan BKN yang tercatat dalam surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 itu mengatur bahwa batas usia pensiun PNS adalah mereka yang berumur 65 tahun.