JOKOWI ROMBAK BATAS USIA PENSIUN BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I SD IV, TAK LAGI 60 TAHUN, TAPI HINGGA USIA SEGINI..

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Jokowi rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, tak lagi 60 tahun (Channel YouTube DPR RI)
Jokowi rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, tak lagi 60 tahun (Channel YouTube DPR RI)

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut rincian daripada aturan batas usia pensiun yang telah ditentukan oleh Jokowi bagi ASN aktif golongan I sd IV, yaitu:

Baca Juga: BKN RESMI PUTUSKAN BATAS USIA PENSIUN PNS AKTIF GOL IV, III, II, I BUKAN LAGI 58 ATAU 60 TAHUN, TAPI HINGGA...

a) Bagi ASN aktif golongan I sd IV jabatan administrasi, Jabatan Fungsional (JF) ahli muda, ahli pertama dan keterampilan diberikan batas usia pensiun 58 tahun.

b) Bagi ASN aktif golongan I sd IV jabatan pimpinan tinggi dan Jabatan Fungsional (JF) madya diberikan batas usia pensiun 60 tahun.

c) Bagi ASN aktif golongan I sd IV Jabatan Fungsional (JF) ahli utama diberikan batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Baca Juga: AKHIRNYA SRI MULYANI BISA JAWAB SOAL PERTANYAAN KENAIKAN GAJI BAGI ASN HINGGA PENSIUNAN: SALAH SATU YANG…

Demikian ketentuan batas usia pensiun yang diberikan oleh Jokowi bagi ASN aktif golongan I sd IV.

Sehingga telah Jokowi rombak dari yang sebelumnya batas usia pensiun ASN aktif golongan I sd IV hanya sampai batas usia 56 tahun.

Kini Jokowi bahkan tentukan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun, yaitu 65 tahun untuk jabatan ASN aktif golongan I sd IV di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X