JOKOWI ROMBAK BATAS USIA PENSIUN BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I SD IV, TAK LAGI 60 TAHUN, TAPI HINGGA USIA SEGINI..

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Jokowi rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, tak lagi 60 tahun (Channel YouTube DPR RI)
Jokowi rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, tak lagi 60 tahun (Channel YouTube DPR RI)

KLIK PENDIDIKAN - Jokowi telah rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, bukan lagi 60 tahun.

Melainkan Jokowi putuskan bahwa batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV lebih dari usia 60 tahun.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi ASN aktif golongan I sd IV dengan Jokowi berikan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

Karena dengan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun dari Jokowi, artinya ASN aktif golongan I sd IV dapat bekerja lebih lama.

Dengan demikian ASN aktif golongan I sd IV akan mendapatkan pendapatan lebih lama dengan batas usai pensiun dari Jokowi lebih dari 60 tahun.

Jumlah pendapatan antara ASN aktif golongan I sd IV dengan yang telah memasuki batas usia pensiun cukup banyak.

Baca Juga: SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, JOKOWI JUGA BERIKAN KENAIKAN TUNJANGAN BAGI PNS AKTIF, BERIKUT NOMINALNYA GEDE!

Hal ini dikarena ASN aktif golongan I sd IV yang telah pensiun tidak menerima lagi Tunjangan kinerja (Tukin).

Dimana nominal Tukin tersebutlah yang sangat aduhai karena berlipat-lipat dari gaji pokok para ASN aktif golongan I sd IV.

Sehingga dengan ketentuan yang diberikan Jokowi dengan batas usia pensiun yang lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: KEPALA DAERAH BAKAL IKN DI KALIMANTAN TIMUR, TERNYATA SIMPAN KAS MILIARAN RP, SEGINI HARTA KEKAYAAN DI LHKPN..

Maka seluruh ASN aktif golongan I sd IV akan bersuka ria menyambut informasi tersebut.

Adapun ketentuan batas usia pensiun yang telah ditentukan Jokowi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X