KLIK PENDIDIKAN - Jokowi telah rombak batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV, bukan lagi 60 tahun.
Melainkan Jokowi putuskan bahwa batas usia pensiun bagi ASN aktif golongan I sd IV lebih dari usia 60 tahun.
Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi ASN aktif golongan I sd IV dengan Jokowi berikan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun.
Karena dengan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun dari Jokowi, artinya ASN aktif golongan I sd IV dapat bekerja lebih lama.
Dengan demikian ASN aktif golongan I sd IV akan mendapatkan pendapatan lebih lama dengan batas usai pensiun dari Jokowi lebih dari 60 tahun.
Jumlah pendapatan antara ASN aktif golongan I sd IV dengan yang telah memasuki batas usia pensiun cukup banyak.
Hal ini dikarena ASN aktif golongan I sd IV yang telah pensiun tidak menerima lagi Tunjangan kinerja (Tukin).
Dimana nominal Tukin tersebutlah yang sangat aduhai karena berlipat-lipat dari gaji pokok para ASN aktif golongan I sd IV.
Sehingga dengan ketentuan yang diberikan Jokowi dengan batas usia pensiun yang lebih dari 60 tahun.
Maka seluruh ASN aktif golongan I sd IV akan bersuka ria menyambut informasi tersebut.
Adapun ketentuan batas usia pensiun yang telah ditentukan Jokowi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).