a) Batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I sebelumnya 65 tahun, kini menjadi 60 tahun.
Bagi PNS aktif gol IV, III, II, I yang lahir pada 7 April 1957 atau kurang dari 60 tahun yang lahir setelah 7 April 1957, dengan Jabatan Fungsional (JF) ahli madya.
b) Batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I sebelumnya 65 tahun, kini tetap 65 tahun.
Bagi PNS aktif gol IV, III, II, I yang lahir sebelum 7 April 1957, dengan Jabatan Fungsional JF) ahli madya.
c) Batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I sebelumnya 60 tahun, kini menjadi 58 tahun.
Bagi PNS aktif gol IV, III, II, I berumur 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, dengan Jabatan Fungsional (JF) penyelia, ahli pertama dan ahli muda.
d) Batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I sebelumnya 60 tahun, kini tetap 60 tahun.
Bagi PNS aktif gol IV, III, II, I lebih dari 58 tahun yang lahir sebelum 7 April 1959 dengan Jabatan Fungsional (JF) penyelia, ahli pertama dan ahli muda.
Demikian aturan batas usia pensiun yang telah diatur oleh BKN menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Dimana bukan 58 atau 60 tahun melainkan PNS aktif gol IV, III, II, I bisa kerja hingga 65 tahun sesuai dengan ketentuan BKN di atas.***