BKN RESMI PUTUSKAN BATAS USIA PENSIUN PNS AKTIF GOL IV, III, II, I BUKAN LAGI 58 ATAU 60 TAHUN, TAPI HINGGA...

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:51 WIB
BKN resmi putuskan batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I hingga umur segini.. (Kolase Foto bkn.go.id dan situbondokab.go.id diedit dengan paint)
BKN resmi putuskan batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I hingga umur segini.. (Kolase Foto bkn.go.id dan situbondokab.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - BKN resmi putuskan aturan batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II, I bukan lagi 58 atau 60 tahun.

Tapi lebih dari usia tersebut, dimana BKN sebagai Badan Kepegawaian Negara berwenang memberikan aturan batas usia pensiun PNS aktif.

PNS aktif gol IV, III, II, I akan berakhir masa tugasnya jika telah memasuki batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN.

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

Melalui Surat Kepala, BKN menjelaskan aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II dan I sesuai jabatannya.

Serta BKN juga menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II, I.

Batas usia pensiun cukup penting untuk lingkungan PNS aktif gol IV, III, II, I karena menyangkut lamanya masa kerja.

Baca Juga: TNI, POLRI, ASN, PENSIUNAN JANGAN SENANG DULU! KENAIKAN GAJI 8 DAN 12 PERSEN BARU AKAN DIBERIKAN PADA SAAT..

Dimana besaran pendapatan saat PNS aktif dengan sudah memasuki batas usia pensiun tentu sangat berbeda.

Terutama dari segi Tunjangan kinerja (Tukin) yang nominalnya sungguh fantastis di setiap Kementerian / Lembaga.

Dengan demikian aturan batas usia pensiun dari BKN ini penting untuk diketahui oleh seluruh PNS aktif gol IV, III, II, I.

Baca Juga: HUT PAN KE-25 DIMERIAHKAN 12 KONTINGEN DAN KADER PARTAI SEINDONESIA, ZULHAS: AKAN MEMENANGKAN PEMILU 2024...

Sesuai Surat Kepala BKN dengan Nomor K.26-30/V.105-3/ perihal wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun putusan BKN mengenai batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I tersebut berdasarkan jabatan, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X