KLIK PENDIDIKAN - BKN resmi putuskan aturan batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II, I bukan lagi 58 atau 60 tahun.
Tapi lebih dari usia tersebut, dimana BKN sebagai Badan Kepegawaian Negara berwenang memberikan aturan batas usia pensiun PNS aktif.
PNS aktif gol IV, III, II, I akan berakhir masa tugasnya jika telah memasuki batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN.
Melalui Surat Kepala, BKN menjelaskan aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II dan I sesuai jabatannya.
Serta BKN juga menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas usia pensiun bagi PNS aktif gol IV, III, II, I.
Batas usia pensiun cukup penting untuk lingkungan PNS aktif gol IV, III, II, I karena menyangkut lamanya masa kerja.
Dimana besaran pendapatan saat PNS aktif dengan sudah memasuki batas usia pensiun tentu sangat berbeda.
Terutama dari segi Tunjangan kinerja (Tukin) yang nominalnya sungguh fantastis di setiap Kementerian / Lembaga.
Dengan demikian aturan batas usia pensiun dari BKN ini penting untuk diketahui oleh seluruh PNS aktif gol IV, III, II, I.
Sesuai Surat Kepala BKN dengan Nomor K.26-30/V.105-3/ perihal wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun putusan BKN mengenai batas usia pensiun PNS aktif gol IV, III, II, I tersebut berdasarkan jabatan, antara lain: