9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Tidak memiliki ketergantungan pada obat-obatan terlarang seperti narkotika dan narkoba
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia
Nah itulah prediksi syarat pendaftaran untuk seleksi PPPK 2023 yang diambil dari seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: Sambut Gaji Cair Pensiunan PNS, Segini yang Dibayarkan PT Taspen, Nominal Golongan I II III IV Rp...
Selanjutnya, inilah tabel besaran gaji yang didapat jika sudah resmi menjadi PPPK 2023 dan disahkan.
Tabel gaji PPPK yang akan diterima sudah ditentukan dalam PP nomor 98 tahun 2020.
Dalam isi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat tabel besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan I hingga 17.
Berikut adalah besaran gaji PPPK 2023:
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Baca Juga: BERIKUT BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN MENJELANG PENDAFTARAN CASN KEMENKUMHAM RI TAHUN 2023