Seleksi PPPK 2023 Segera Dibuka Dengan Jumlah Formasi Banyak, Inilah Daftar Gaji PPPK Jika Lolos Seleksi

photo author
Handika Ezra Fachrurazi, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:40 WIB
Berikut tabel besaran gaji PPPK 2023 dan jumlah formasi yang dibutuhkan (bnpb.go.id)
Berikut tabel besaran gaji PPPK 2023 dan jumlah formasi yang dibutuhkan (bnpb.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Salah satu seleksi yang menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia selain CPNS adalah PPPK 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK 2023 yang kabarnya sebentar lagi dibuka oleh Pemerintah Indonesia melalui Menpan RB dan sudah resmi menentukan jumlah formasinya.

Seperti diketahui bahwa Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menentukan jumlah formasi untuk seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: WOW! Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Menko PMK Terkait Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Satu Kali..

Selain seleksi PPPK 2023 yang dibuka oleh pemerintah, ada juga seleksi CPNS dengan jumlah formasi yang tidak kalah banyak.

Jumlah formasi yang dibuka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu berjumlah 572.496.

Formasi yang sudah ditentukan jumlahnya terdiri dari 72 instansi, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Administrasi yang Bukan Berakhir di 60 Tahunan, Tapi Berada di…

Sedangkan untuk jumlah formasi dari instansi pemerintah daerah sebanyak 493.634, dan pemerintah pusat berjumlah 78.862.

Selain itu fokus pemerintah dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ada pada jenis formasi tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan guru.

Bahkan dilihat dari jumlah PPPK 2023 untuk tenaga pendidikan berjumlah 296.084, dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 154.724 PPPK 2023.

Baca Juga: GENCAR PERHATIKAN NASIB TENAGA HONORER! Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai Tahun Depan, Ini Alasannya..

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ucap Menteri Abdullah Azwar Anas.

Jadi untuk kalian yang merasa ingin sekali untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2023, silahkan untuk mempersiapkan sejak sekarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id, PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X