Mohon Maaf! MenPANRB Ungkap Tidak Semua Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Sebut Alasannya karena Ini

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:25 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa kendala pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 (menpan.go.id)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa kendala pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah saat ini tengah melakukan proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Prosesnya telah sampai pada pembukaan pendaftaran peserta yang akan bersaing untuk masuk ke tahapan selanjutnya.

Pendaftaran untuk seleksi akan dibuka pada 1 Oktober dan 17 November 2024.

Baca Juga: Calon PPPK Wajib Tahu! Tahapan Seleksi, Sistem Kelulusan dan Kriteria Penilaiannya, Apa Saja itu?

Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu:

- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024,

- Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan

- Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Baca Juga: Siap-siap! Tunjangan Profesi Segera Cair Lagi ke Rekening Guru PNS, Ini Nominalnya untuk Golongan III dan IV

Namun seiring berjalannya waktu, beberapa kendala muncul di tengah proses tahapan yang sedang berjalan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan sejumlah kendala dalam pengangkatan honorer menjadi Pegawai PPPK 2024.

Menurut Anas tidak semua honorer bisa menjadi PPPK full time atau penuh waktu pada tahun ini.

Baca Juga: HONORER Hanya Ganti Nama Jadi PPPK Model Baru, Gaji Sama Saja

"Kita Insyaallah akan selesaikan di Desember, tetapi beberapa daerah ada kendala," kata Anas di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X