Kriteria tenaga honorer yang diprioritaskan di antaranya:
- Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) BKN
Baca Juga: Segini Gaji PPPK yang Akan Diterima Tenaga Honorer Setelah Resmi Diangkat Jadi P3K Penuh Waktu!
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Demikian informasi tentang tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Semoga bermanfaat.***