Anas mengatakan kendala yang muncul di pemerintah daerah itu terkait anggaran daerah.
Dia mengatakan beberapa Pemda tak bisa mengusulkan formasi PPPK. Hal itu terjadi karena anggarannya sudah melebihi ambang batas belanja pegawai.
"Kesiapan anggaran Pemda itu kadang sebagian melampaui 30%," kata Anas.
Anas lantas mengatakan karena keterbatasan anggaran itu, sejumlah Pemda tak bisa mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, karena keterbatasan anggaran tersebut.
Meskipun demikian, Anas meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Guru Honorer Pastikan Sudah Penuhi Ketentuan Ini Sebelum Daftar PPPK 2024
Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah memastikan tak ada pemecatan bagi tenaga honorer.
Menurutnya, tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.
Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu
"Selama teman-teman sudah masuk di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) mereka tetap bisa bekerja seperti sediakala. Karena tidak akan ada PHK, karena mereka tinggal masuk di PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu," kata Anas.
Perlu diketahui bahwa pemerintah membuka formasi PPPK sebesar 1.031.554 orang.
Seluruh formasi yang dibuka tahun ini diperuntukan bagi penyelesaian tenaga non-ASN alias honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Non Database BKN Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024? Begini Kebijakan MenPAN-RB!