Sujud Syukur! PT Taspen akan Membayarkan Gaji Pokok Pensiunan PNS seIndonesia untuk Bulan Juli Segede Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi PT Taspen akan Membayarkan Gaji Pokok Pensiunan PNS seIndonesia. (subang.go.id diedit canva)
Ilustrasi PT Taspen akan Membayarkan Gaji Pokok Pensiunan PNS seIndonesia. (subang.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok yang akan diberikan PT Taspen.

PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sumber payung hukum bagi PT Taspen untuk melaksanakan pemberian gaji pokok bagi pensiunan PNS.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Gaji pokok pensiunan PNS yang akan diberikan PT Taspen merupakan salah satu program pensiun yang akan diterima setiap bulannya oleh para purnabakti Pegawai Negeri.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Maksimal Bukan 60 Tahun Atau 65! BKN Atur Bisa Sampai Umur Segini

Selain diberikan gaji pokok, penerima pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan untuk keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

Program Pensiun ini merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya. 

Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diberikan PT Taspen sesuai dengan amanat PP Nomor 8 tahun 2024.

Golongan I.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Maksimal Bukan 60 Tahun Atau 65! BKN Atur Bisa Sampai Umur Segini

  • Golongan IA terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan IB terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300.
  • Golongan IC terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan ID terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Baca Juga: Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sesuai Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Bakal Terima Gaji Segini...

Golongan II

  • Golongan IIA terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIB terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800.
  • Golongan IIC terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.

Baca Juga: Bantuan Hukum dan Jaminan Sosial Untuk Tenaga Honorer Akan Segera Terwujud, Menpan-RB Jamin 6 Honorer Ini Jadi Prioritas Pengangkatan Menjadi PPPK

  • Golongan IID terima gaji Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.

Golongan III

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X