Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Baru 2024, Gaji Naik dan Tunjangan Istri Guru PPPK Resmi 10 Persen

photo author
Erdi Sekti Cahyono, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 16:19 WIB
Gaji Naik 8 Persen dan Tunjangan Istri Guru PPPK Resmi 10 Persen (setkab.go.id)
Gaji Naik 8 Persen dan Tunjangan Istri Guru PPPK Resmi 10 Persen (setkab.go.id)

Golongan V Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, kemudian golongan berikutnya VI dari Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.

Bagi golongan VII dimulai dari Rp2.858.800 sampai 4.551.800, sementara itu golongan VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.

Golongan selanjutnya IX nominal mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, untuk X Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

Golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000, golongan XII Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024, Syarat Lengkap dan Jadwal Terbaru

Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800, golongan XIV Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.

Golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200, golongan XVI Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.

Dan yang terakhir golongan XVII memiliki nominal sebesar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Demikian informasi terkait gaji dan tunjangan guru PPPK berdasarkan peraturan dari pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendagri No.6/2021., Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X