KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para tenaga guru PPPK akan mengalami kenaikan gaji tahun 2024 ini.
Gaji guru PPPK makin meningkat seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Presiden Jokowi baru saja menetapkan peraturan baru yang mengatur gaji guru PPPK tersebut di Jakarta pada 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji guru PPPK 2024 sebesar 8 persen yang akan mulai diterima pada bulan Maret.
Di bulan tersebut akan dirapel pula kekurangan gaji dan tunjangan untuk Januari dan Februari.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Mahfud MD Terbaru, Cawapres dari Ganjar Pranowo
Selain itu, istri seorang guru PPPK juga memperoleh tunjangan dengan nilai cukup baik.
Istri guru PPPK akan mendapat tunjangan semenjak dilaporkannya sebuah pernikahan dengan bukti surat nikah dan surat keterangan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pusat melakukan penyesuaian terkait gaji dan tunjangan guru PPPK 2024.
Untuk tunjangan istri PPPK guru diatur dalam Permendagri Pasal 11 Nomor 6 tahun 2021, yang nominalnya sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Dilansir klikpendidikan.id dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dibagi menjadi beberapa golongan I hingga XVII.
Baca Juga: Harta Kekayaan Prabowo Subianto Terbaru, Total Aset Berdasar LHKPN hingga Triliunan
Rincian Tercatat Berdasarkan Perpres
Untuk golongan I Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, lalu golongan II sebesar Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.
Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, selanjutnya bagi golongan IV mulai Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.