KLIK PENDIDIKAN – Gaji PPPK resmi naik di tahun 2024 ini berdasarkan penetapan dari pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai gaji PPPK.
Aturan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan naiknya gaji PPPK tentunya membuat ASN tersebut bahagia.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan UU ASN 2023.
Di mana hak PPPK kini setara dengan PNS.
Di antara hak tersebut berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, bahkan diberikan juga bantuan hukum.
Berikut ini merupakan daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres terbaru dengan kenaikan 8 persen dari yang sebelumnya.
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu, Gaji Pokok Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri Mulai Disalurkan Maret 2024