Daftar 10 Daerah yang Telah Mengusulkan Formasi untuk CPNS dan PPPK 2024!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 07:49 WIB
Daftar 10 daerah yang telah mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2024 (Instagram @bkngoidofficial)
Daftar 10 daerah yang telah mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2024 (Instagram @bkngoidofficial)

KLIK PENDIDIKAN – Sebanyak 10 daerah di Indonesia telah resmi mengajukan usulan formasi untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

Hal ini menandakan langkah awal dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang akan membuka kesempatan bagi banyak pencari kerja untuk bergabung dalam sektor pemerintahan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerima usulan formasi dari berbagai daerah, mencakup beragam posisi yang dibutuhkan. 

Baca Juga: Alhamdulillah THR 2024 untuk PNS, TNI dan POLRI Naik Drastis Dibandingkan Tahun 2023, Berikut Komponen dan Waktu Penyalurannya

Usulan formasi ini merupakan respons dari kebutuhan daerah untuk mengisi kekosongan posisi akibat pensiun, meningkatnya kebutuhan layanan publik, dan ekspansi wilayah administrasi.

Kementerian PAN-RB akan meninjau dan memvalidasi usulan formasi dari masing-masing daerah untuk memastikan distribusi pegawai yang merata dan sesuai dengan kebutuhan. 

Proses seleksi CPNS dan PPPK diharapkan akan berjalan transparan dan kompetitif, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelamar yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Tidak Permanen, PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara dan Dapat Dipulihkan Apabila Kena Pasal 53 UU ASN No 20 Tahun 2023

Kesempatan ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan pegawai di sejumlah daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik. 

Para pencari kerja diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, mengikuti informasi resmi dari KemenPAN-RB dan instansi terkait lainnya.

Data Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024:

Baca Juga: Tidak Permanen, PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara dan Dapat Dipulihkan Apabila Kena Pasal 53 UU ASN No 20 Tahun 2023

- Pontianak: 528 CPNS, 687 PPPK

- Blitar: 300 CPNS dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: instagram @siapjadiasn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X