PPPK Diprioritaskan Tahun Ini, Ternyata Gaji Pokok Golongan I-XVII Lebih Besar dari PNS

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 16 September 2023 | 16:55 WIB
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)

17. Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Baca Juga: Tak Punya Aset Kendaraan Motor dan Mobil, Tapi Total Tanahnya Gila-gilaan, Ini Harta Kekayaan Bupati Kerinci

Dari daftar gaji pokok PPPK tersebut, gaji PNS terbilang lebih sedikit.

Itulah informasi terkait dengan gaji PPPK tahun 2023.

Jika berminat untuk mendaftar PPPK, pastikan persiapkan diri mulai saat ini.

Baca Juga: Segini Gaji PNS Jika Single Salary Diterapkan Bisa Naik 10 Kali Lipat, Bappenas Sudah Agendakan Bahas 2024

Pendaftaran PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023 dan dilakukan secara online dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X