PPPK Diprioritaskan Tahun Ini, Ternyata Gaji Pokok Golongan I-XVII Lebih Besar dari PNS

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 16 September 2023 | 16:55 WIB
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Anwar Usman di LHKPN, Punya Motor Senilai Rp3 Juta Namun Kasnya Puluhan Miliar

6. Golongan VI sebesar Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800

7. Golongan VII sebesar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

8. Golongan VIII sebesar Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

Baca Juga: SKEMA SINGLE SALARY KEMBALI MENCUAT, Inilah Perubahan yang Akan Terjadi Pada PNS Jika Skema Tersebut Disahkan

9. Golongan IX sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

10. Golongan X sebesar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000

11. Golongan XI sebesar Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800

Baca Juga: Pensiunan PNS Sujud Syukur, Pada Bulan Oktober Ada 3 Kategori Tunjangan Ini Siap Meluncur ke Rekening

12. Golongan XII sebesar Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

13. Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

14. Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat Mendaftar CPNS 2023, Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Jurusan Beserta Linknya

15. Golongan XV sebesar Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

16. Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X