KLIK PENDIDIKAN-Bapak ibu pensiunan PNS bersiaplah menerima 3 tunjangan sekaligus pada bulan Oktober mendatang.
Ketiga tunjangan ini bakal berlaku untuk semua pensiunan PNS baik golongan I II IV dan IV.
Dimana untuk penyaluran tunjangan ini akan dilakukan melalui rekening masing-masing pensiunan PNS di bulan Oktober 2023.
Baca Juga: Mulai Pengumuman Seleksi Hingga Penetapan NIP, Inilah Jadwal Lengkap CPNS 2023 yang Resmi dari BKN
Adapun tunjangan PNS yang dimaksut ini terdiri dari 3 tunjangan yang masing memiliki kategori berbeda, yaitu:
1. Tunjangan keluarga.
2. Tunjangan beras
Baca Juga: GINI CARANYA! Panduan Praktis Membeli dan Memasang E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023
3. Tunjangan tambahan penghasilan.
Selain memiliki kategori berbeda, ketiga tunjangan pensiunan PNS tersebut juga dibedakan atas nominal yang diterima.
Bila dilihat dari besaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini, nominal tunjangan yang akan diterima terbilang lumayan besar.
Baca Juga: Guru Penjasorkes dan Guru Kelas Silahkan Catat, Berikut Ini Nilai Passing Grade Seleksi PPPK Guru
Pensiunan PNS golongan I menerima gaji sebesar Rp1.560.800 s.d Rp2.014.900.
Diikuti pensiunan PNS golongan II, setiap bulannya menerima gaji Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000.