PPPK Diprioritaskan Tahun Ini, Ternyata Gaji Pokok Golongan I-XVII Lebih Besar dari PNS

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 16 September 2023 | 16:55 WIB
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)
Gaji pokok PPPK golongan I – XVII lebih besar dari gaji PNS (Indonesia.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Ternyata gaji pokok PPPK dan PNS tidaklah sama. 

Gaji pokok PPPK dan PNS nominalnya dibedakan setiap golongannya.

Terdapat 17 golongan gaji pokok PPPK, sedangkan PNS terdapat 4 golongan gaji.

Baca Juga: Live Bein Sports, Head to Head dan Susunan Pemain Juventus vs Lazio Pada Giornata Ke-4 Serie A

PPPK dan PNS adalah sama-sama jenis dari Aparatur Sipil Negara, namun ada beberapa perbedaan diantara keduanya termasuk peraturan perihal gaji pokok.

PPPK tahun 2023 ini lebih diprioritaskan dibandingkan dengan calon PNS.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa kesejahteraan baru bagi PPPK dalam rangka memberikan penghargaan atas pengabdiannya.

Baca Juga: Punya 6 Kendaraan dan Tabungan Capai Rp1,4 Miliar! Inilah Harta Kekayaan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan

Berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, inilah daftar gaji pokok PPPK yang berlaku:

1. Golongan I sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

2. Golongan II sebesar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

Baca Juga: Kekayaan Mencapai Rp13,7 Miliar dan Memiliki Rumah Mewah, Intip Harta Kekayaan Andhi Pramono Menurut LHKPN

3. Golongan III sebesar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200

4. Golongan IV sebesar Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600

5. Golongan V sebesar Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X