-Apabila dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi, berdasarkan Permendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), putra-putri Bapak/Ibu yang belum berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menunjukkan kesiapan psikis dan potensi kecerdasan yang memadai, dengan berat hati kami informasikan bahwa anak tidak dapat mengikuti PPDB tahun ini.
Adapun untuk aturan seragam sekolah anak SD masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 tahun 2022.
Aturan seragam sekolah anak SD yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud tersebut antara lain:
1. Pakaian Seragam Nasional;
Model dan warna seragam nasional bagi peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga: Menghadapi 2027: Strategi Ampuh Pengelolaan APBD untuk Mengatasi Belanja Pegawai
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Pramuka digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Baca Juga: SIAP-SIAP! PPPK PEMDA MULAI DISANKSI MENDAGRI KECUALI KENAKAN PAKAIAN DINAS JENIS INI
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.