Putra Putri Ayah Bunda Tidak Diperkenankan untuk Menjadi Siswa Baru SD Sesuai Permendikbud, Apabila…

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:13 WIB
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila...  (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila... (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)

-Apabila dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jadi, berdasarkan Permendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), putra-putri Bapak/Ibu yang belum berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menunjukkan kesiapan psikis dan potensi kecerdasan yang memadai, dengan berat hati kami informasikan bahwa anak tidak dapat mengikuti PPDB tahun ini.

Adapun untuk aturan seragam sekolah anak SD masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 tahun 2022. 

Baca Juga: Harap Tenang HONORER! Gaji yang Layak Siap Masuk Rekening Gak Lama Lagi Setara Pegawai ASN Setelah Diangkat Jadi PPPK, Pasal 66 UU ASN Jadi Kunci

Aturan seragam sekolah anak SD yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud tersebut antara lain:

1. Pakaian Seragam Nasional; 

Model dan warna seragam nasional bagi peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: Menghadapi 2027: Strategi Ampuh Pengelolaan APBD untuk Mengatasi Belanja Pegawai

2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.  

Pakaian Seragam Pramuka digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Baca Juga: SIAP-SIAP! PPPK PEMDA MULAI DISANKSI MENDAGRI KECUALI KENAKAN PAKAIAN DINAS JENIS INI

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X