KLIK PENDIDIKAN - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, Sekolah Dasar (SD) maupun jenjang lainnya, telah dibuka.
Tentunya sebelum masuk SD, orang tua perlu memperhatikan usia anak.
Karena saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan syarat usia masuk SD dalam PPDB 2024.
Baca Juga: MENDAGRI TEGASKAN, Ini Detail Seragam Dinas PPPK yang Sah Sepanjang Tahun 2024
Nadiem Makarim telah menetapkan aturan, tentu orang tua wajib patuhi.
Terkait syarat usia masuk SD anak, ini telah ditetapkan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Melalui Permendikbud, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
Baca Juga: VIRAL! Putus Cinta, Seorang Wanita Merusak Ijazah dan Dokumen-dokumen Penting sang Mantan Pacar
- 7 (tujuh) tahun
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Jadi, minimal usia masuk SD untuk anak Anda ialah paling rendah 6 tahun.
Orang tua tentunya wajib patuhi hal tersebut, karena Nadiem Makarim telah menyetujui yang ditetapkan dalam aturan Permendikbud.
Baca Juga: Tanpa 2 Syarat Ini, Lulusan SD Tahun 2024 Tidak Dapat Melanjutkan ke SMP, Tegas Nadiem Makarim
Demikian penjelasan tentang syarat usia masuk SD, semoga pembahasannya bisa bermanfaat dan dapat dipahami.***