KLIK PENDIDIKAN – Mohon maaf, tidak semua putra putri ayah bunda bisa menjadi siswa baru SD menurut Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 tahun 2021.
Pasalnya, dalam Permendikbud tersebut tertulis persyaratan yang harus dipenuhi agar anak bisa masuk SD.
Apabila persyaatan tersebut tidak terpenuhi, maka mohon maaf anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD).
Diketahui, saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sudah dibuka, jadi Ayah Bunda wajib simak artikel ini baik-baik untuk mengetahui syarat apa saja agar anak bisa masuk SD.
Melansir dari pasal 4 dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 pada Senin, 1 Juli 2024, berikut adalah beberapa syarat anak bisa masuk SD:
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam hal ini, pihak SD memprioritaskan calon siswa baru yang telah genap berusia 7 tahun. Sedangkan apabila kuota yang dibuka masih tersedia, maka anak berusia 6 tahun berjalan masih berkesempatan untuk masuk SD.
-Usia di atas dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
-Bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.