Putra Putri Ayah Bunda Tidak Diperkenankan untuk Menjadi Siswa Baru SD Sesuai Permendikbud, Apabila…

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:13 WIB
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila...  (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila... (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Mohon maaf, tidak semua putra putri ayah bunda bisa menjadi siswa baru SD menurut Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 tahun 2021.

Pasalnya, dalam Permendikbud tersebut tertulis persyaratan yang harus dipenuhi agar anak bisa masuk SD.

Apabila persyaatan tersebut tidak terpenuhi, maka mohon maaf anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Mohon Maaf, Mendikbud Nadiem Makarim Menutup Kesempatan untuk Lanjut ke Sekolah SMP bagi Lulusan SD Seperti Ini

Diketahui, saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sudah dibuka, jadi Ayah Bunda wajib simak artikel ini baik-baik untuk mengetahui syarat apa saja agar anak bisa masuk SD.

Melansir dari pasal 4 dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 pada Senin, 1 Juli 2024, berikut adalah beberapa syarat anak bisa masuk SD:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Mau Kuliah di Fakultas Kedokteran! President University Tawarkan Beasiswa bagi Lulusan SMA, Ini Cara Daftarnya

Dalam hal ini, pihak SD memprioritaskan calon siswa baru yang telah genap berusia 7 tahun. Sedangkan apabila kuota yang dibuka masih tersedia, maka anak berusia 6 tahun berjalan masih berkesempatan untuk masuk SD.

-Usia di atas dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

Baca Juga: Panselnas Siapkan Soal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Tapi Ada Perubahan Tentang Batas Usia Pelamar?

b. kesiapan psikis.

-Bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X