Putra Putri Ayah Bunda Tidak Diperkenankan untuk Menjadi Siswa Baru SD Sesuai Permendikbud, Apabila…

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:13 WIB
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila...  (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)
Mohon maaf, anak ayah bunda tidak bisa menjadi siswa baru di Sekolah Dasar (SD) menurut Permendikbud apabila... (sumsel.kemenag.go.id/ Diedit dengan Canva)

Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

4. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X