KLIK PENDIDIKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan nomor urut Partai Politik (Parpol) untuk pemilu 2024 di kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14 Desember 2022).
Ada 17 partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) setelah diverifikasi telah memenuhi syarat oleh KPU.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD," kata ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: 208 CPNS Formasi 2021 Ditugaskan Kementerian PUPR Untuk Penanganan Gempa Cianjur
Inilah nomor urut Partai Politik Pemilu Tahun 2024 :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai NASDEM
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara