Menurut Badan Kepegawaian Negara, calon pegawai yang sudah diberikan NIP harus menerima SK selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan NIP.
Per 1 April 2022, BKN telah menetapkan 97.382 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021. ***
Artikel juga tayang di Berita DIY berjudul, Ada Kabar Baik Usai BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, CPNS Dibuka! Kapan Pendaftaran & Instansi Mana?