Polres Bantaeng Tangkap 3 Oknum ASN Diduga Terlibat Kasus Narkoba

photo author
Nasution Jarre, Klik Pendidikan
- Rabu, 18 Mei 2022 | 09:03 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Bantaeng saat mengamankan oknum ASN. (Humas Polres Bantaeng)
Barang bukti yang diamankan Polres Bantaeng saat mengamankan oknum ASN. (Humas Polres Bantaeng)

KLIK PENDIDIKAN - Tiga Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Bantaeng Sulawesi Selatan, diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Ketiganya diamankan pada satu tempat yang sama di jalan mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,Rabu 11 Mei 2022, pukul 22.00 Wita.

Dengan dasar Laporan Kepolisian Nomor LP.A/141/V/2022/ SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Divisi Humas Polri : Begini Cara Teroris MIT Poso Melakukan Baiat Kepada Anggota ISIS

Sesuai dengan penjelasan Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Imran Hamid mengatakan, ketiga pelaku kasus narkoba ini berhasil diamankan diantaranya, NS ( 40 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu,Kedua SH ( 36 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.Ketiga SSD ( 49 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, ketiganya ini berada di wilayah hukum Polres Bantaeng, " kata Kasat Narkoba, Selasa 17 Mei 2022

"Benar pada, Rabu 11 Mei 2022 sekira Pukul 22:00 wita, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dalam satu alamat yakni, di jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng," ujar IPTU Andi Amran Hamid.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Wija To Luwu Gelar Unras , Desak Gubernur Sulsel Minta Maaf Kepada Masyarakat

Ditambahkannya, setelah mengamankan NS, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SSD dan SH, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum yang berlaku, "jelas Andi Imran.

" Untuk tindakan selanjutnya Kata Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku guna melengkapi mindik dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan selanjutnya dikirim ke Labfor di Makassar untuk proses pemeriksaan. Jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara," terang Andi Imran.

Dikatakannya, ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti ,1 (Satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) sachet kosong bekas Shabu, 1(satu) batang sendok Shabu, 1 ( satu ) batang pirex kaca . 2 ( dua ) buah Korek gas, 1 ( satu ) buah bong,1 ( satu ) Buah Handphone Android,1 ( satu ) unit sepeda motor ,1 ( satu ) buah handphone Android merk Vivo milik tersangka SH.

Baca Juga: Polisi Tangkap 24 Teroris MIT Poso, Sita Senapan dan Panah

Uang tunai Rp. 200.000 milik Tersangka SH.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio ,1(satu) unit Hendphone Android merk Vivo milik tersangka SSD, 1 ( satu ) buah bong Milik tersangka SSD,1 (satu) buah pireks kaca Milik tersangka SSD,2 ( dua ) buah Korek gas Milik tersangka SSD,1 ( satu ) batang pipet bentuk L Milik tersangka SSD,uang tunai Rp 400.000 Milik tersangka SSD, " ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

Untuk diketahui ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba ,terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X