Begini Besaran Biaya Haji Tahun 1443 H, 2022 M yang Harus Dikeluarkan per Jamaah

photo author
Zaenal Klik Pendidikan, Klik Pendidikan
- Selasa, 17 Mei 2022 | 14:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan jika dana haji per jamaah telah mendapat subsidi dari pemerintah. (YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan jika dana haji per jamaah telah mendapat subsidi dari pemerintah. (YouTube Sekretariat Presiden)

KLIK PENDIDIKAN - Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, besaran biaya haji tahun 1443H/2022M yang harus disiapkan per jamaah adalah sebagai berikut.

Besaran biaya haji tahun ini, yang dikeluarkan per jamaah, sebesar 39,9 juta, sebab hal itu sudah disubsidi oleh pemerintah.

Yang seharusnya dikeluarkan peserta jamaah haji ialah 81, 7 juta per jamaah, namun disubsidi oleh pemerintah menjadi 39,9 juta per jamaah.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu, Menteri Agama Ungkap Syarat dan Ketentuan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Tahun ini biaya haji yang digelontorkan oleh pemerintah, melalui kementerian agama republik Indonesia, sebesar 7,5 Triliun Rupiah.

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas melalui chanel youtube sekretariat presiden menjelaskan, bahwa biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji, itu berbeda dengan biaya penyelenggaraan jamaah haji. Selasa, 16 Mei 2022

Lanjut Yaqut, selama ini biaya yang dibayarkan oleh jamaah itu tidak besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan saat pelaksanaan haji nanti.

Baca Juga: Klasemen Sementara Perolehan Medali Sea Games 2021 Vietnam, Cek Posisi Indonesia

"Artinya biaya haji harus memperoleh tambahan dana dari pemerintah," kata Yaqut.

Dengan biaya haji yang besar tersebut, harus disubsidi oleh pemerintah, sehingga masyarakat Indonesia yang ingin berangkat haji bisa terwujud. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X