news

Alhamdulillah PNS Golongan I, II, III dan IV Bisa Mendapatkan Dua Tunjangan Berdasarkan Peraturan Sri Mulyani

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV (Instagram @smindrawati)
Halaman:

Tags

Terkini