KLIK PENDIDIKAN – Alhamdulillah PNS dengan golongan I, II, III dan IV bisa mendapatkan dua tunjangan ini berdasarkan dengan peraturan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menetapkan dua tunjangan yang dapat diberikan untuk PNS berdasarkan golongan I, II, III dan IV.
Dua tunjangan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Jadi PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Maka simak besaran tunjangan yang akan diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV.
Besaran ini berdasarkan dengan PMK no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Tentang satuan biaya uang lembur adalah sebagai berikut.
Golongan I mendapatkan Rp 18.000/jam
Golongan II mendapatkan Rp 24.000/jam
Golongan III mendapatkan Rp 30.000/jam
Golongan IV mendapatkan Rp 36.000/jam