Baca Juga: Enaknya Jadi PNS, Udah Pensiun Tetap Dapat Gaji, Nominal Pensiunannya Dapat Segini
Adapun dana bantuan berupa beasiswa untuk anak PNS tersebut diberikan dalam kondisi jika PNS meninggal dunia.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan dana bantuan beasiswa untuk anak PNS paling tinggi Rp45 juta.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti anak berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah maupun bekerja.
Demikian informasi mengenai dana beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta rupiah.***