news

Anak PNS Golongan I Sampai IV Bakal Diberikan Beasiswa dari Pemerintah Hingga Rp45 Juta, Simak Jadwalnya

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:02 WIB
Pemerintah akan berikan dana Rp45 juta sebagai beasiswa untuk anak PNS. (bkd.sultengprov.go.id)

Baca Juga: Enaknya Jadi PNS, Udah Pensiun Tetap Dapat Gaji, Nominal Pensiunannya Dapat Segini

Adapun dana bantuan berupa beasiswa untuk anak PNS tersebut diberikan dalam kondisi jika PNS meninggal dunia.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan dana bantuan beasiswa untuk anak PNS paling tinggi Rp45 juta.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti anak berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah maupun bekerja.

Demikian informasi mengenai dana beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta rupiah.***

 

Halaman:

Tags

Terkini