news

Resmi dari Sri Mulyani, Inilah Tabel Tunjangan untuk PNS, Golongan IV Dapat Rp...

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi - Besaran tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)

- Rp35.000 untuk PNS Golongan II

Baca Juga: PNS Diperbolehkan Melanjutkan Sekolah, Berikut Persyaratan Tugas Belajar bagi PNS Berdasarkan SE MenPAN-RB

- Rp37.000 untuk PNS Golongan III

- Rp41.000 untuk PNS Golongan IV

2. Uang lembur

Baca Juga: Sudah Diteken Sri Mulyani, Segini Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III dan IV Akan Cair Pada Bulan...

- Rp18.000 untuk PNS Golongan I

- Rp24.000 untuk PNS Golongan II

- Rp30.000 untuk PNS Golongan III

Baca Juga: PNS JAWA BARAT SIMAK! SRI MULYANI TELAH SIAPKAN DANA 18 JUTA RUPIAH SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, CAIR SAAT..

- Rp36.000 untuk PNS Golongan IV

Tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani tersebut melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini