KLIK PENDIDIKAN - PNS akan semakin makmur dengan adanya gaji naik dan juga tunjangan dari Sri Mulyani.
Tentu gaji naik menjadi sebuah kabar yang menyenangkan bagi seluruh PNS tanah air.
Sri Mulyani pun juga memberi kabar baik dengan meresmikan tunjangan untuk PNS.
Baca Juga: SELAMAT! PNS Mendapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, Nominalnya Mencapai Rp6,3 Juta
Tunjangan dan gaji naik untuk PNS mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Artinya, tahun 2024 adalah tahun dimana PNS akan semakin makmur.
Presiden Jokowi mengumumkan gaji PNS naik 8 persen melalui RAPBN 2024.
Lalu, aturan yang ditekankan Sri Mulyani terkait tunjangan untuk PNS, yakni aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Tunjangan apa yang dipersiapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024? simak berikut ini.
1. Uang makan lembur
- PNS Golongan I Rp35.000
- PNS Golongan II Rp35.000