4. Tunjangan kendaraan listrik
Tunjangan ini diberikan dalam rangka mendukung keberlangsungan sumber daya alam di bumi dan juga ramah lingkungan.
Dengan tingkat polusi Jakarta yang sudah semakin parah, maka perlu ada terobosan untuk mengurangi polusi udara tersebut.
Adapun nominal yang diberikan oleh Sri Mulyani untuk tunjangan kendaraan listrik PNS area Jakarta, antara lain:
1. Pejabat Negara sebesar Rp14.840.000 unit / tahun
2. Pejabat Eselon I sebesar Rp 11.100.000 unit / tahun
3. Pejabat Eselon II sebesar Rp10.990.000 unit / tahun
4. Operasional kantor dan / atau lapangan sebesar Rp10.460.000 unit / tahun
5. Roda dua sebesar Rp3.200.000 unit / tahun
Demikian 4 tunjangan yang diberikan oleh Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta yang telah ditetapkan dalam PMK.
Namun untuk tunjangan-tunjangan bagi PNS area Jakarta tersebut, baru dapat terealisasi dengan anggaran 2024.***