Baca Juga: BKN Telah Mengeluarkan Terobosan Baru Bagi CASN Tahun 2023, Berikut Detailnya
1. Jika pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar 8.000.000 rupiah akan diberikan kepada ahli waris.
2. Suami atau istri pensiunan yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar 6.000.000 rupiah.
3. Jika anak pensiunan meninggal dunia, keluarga akan mendapatkan santunan sebesar 4.000.000 rupiah.
Baca Juga: PERATURAN BARU DARI NADIEM MAKARIM! Mahasiswa Tidak Perlu Lagi Membuat Skripsi, Simak Ulasannya
Itulah persyaratan yang berhak mendapatkan dana santunan dengan total Rp18 juta.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.***