news

PENSIUNAN PERLU TAHU! Menteri Keuangan Siapkan Dana Sebesar Rp 18 Juta Apabila Hal Ini Terjadi...

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:31 WIB
Dengan adanya PMK nomor 23 tahun 2023, pensiunan dapat dana santunan sebesar Rp18 juta apabila mengalami hal ini. (niaskab.go.id)

Baca Juga: BKN Telah Mengeluarkan Terobosan Baru Bagi CASN Tahun 2023, Berikut Detailnya

1. Jika pensiunan meninggal dunia, santunan sebesar 8.000.000 rupiah akan diberikan kepada ahli waris.

2. Suami atau istri pensiunan yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar 6.000.000 rupiah.

3. Jika anak pensiunan meninggal dunia, keluarga akan mendapatkan santunan sebesar 4.000.000 rupiah.

Baca Juga: PERATURAN BARU DARI NADIEM MAKARIM! Mahasiswa Tidak Perlu Lagi Membuat Skripsi, Simak Ulasannya

Itulah persyaratan yang berhak mendapatkan dana santunan dengan total Rp18 juta.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.***

Halaman:

Tags

Terkini