KLIK PENDIDIKAN - Per tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta honorer akan mendapatkan uang tambahan.
Uang tambahan tersebut merupakan uang lembur yang nantinya akan diberikan berdasarkan golongan dan profesi pekerjaan.
Kebijakan mengenai uang lembur PNS dan honorer ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan ini membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada April 2023.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian bunyi PMK 49 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, khusus uang lembur non PNS akan diberikan berdasarkan profesi pekerjaan, seperti satpam, petugas kebersihan, honorer, dan lainnya.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja
Selain uang lembur, PNS dan honorer juga akan mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
Syarat pemberian uang makan lembur ini apabila PNS dan honorer yang bersangkutan lembur selama lebih dari dua jam berturut-turut.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari," demikian penjelasan aturan tersebut.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari," tulis aturan ini.
Namun perlu diketahui, bahwa uang lembur ini tidak berlaku kepada honorer yang terikat kontrak kerja perusahaan swasta atau outsourcing.
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas kebijakan tersebut.