Mulai Tahun Depan, Segini Besaran Uang Lembur yang Didapat PNS dan Honorer

photo author
Zumarliza Wiyanti Asra, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:38 WIB
Ilustrasi uang lembur (Pexels.com/Robert Lens)
Ilustrasi uang lembur (Pexels.com/Robert Lens)

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu Ternyata Penemu Indomie Adalah Pemilik Mie GAGA, Cek Faktanya

Di bawah ini merupakan besaran uang lembur serta uang makan lembur yang didapatkan PNS dan honorer per tahun 2024:

1. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS dan PPPK 

- Uang Lembur

  • Golongan I: Rp 18.000/hari
  • Golongan II: Rp 24.000/hari
  • Golongan III: Rp 30.000/hari
  • Golongan IV: Rp 36.000/hari

- Uang Makan Lembur

  • Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
  • Golongan III: Rp 37.000/hari
  • Golongan IV: Rp 41.000/hari

2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer

- Uang Lembur

  • Honorer: Rp 20.000/hari
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 31.000/hari

- Uang Makan Lembur

  • Honorer: Rp 13.000/hari
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 30.000/hari.

Demikian informasi mengenai besaran uang lembur untuk PNS dan honorer yang berlaku mulai tahun 2024 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X