KLIK PENDIDIKAN - Tahukah Anda bahwa di balik layar, Pemerintah tengah menyusun rencana besar yang akan membawa perubahan penting? Kabar baiknya, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tengah dalam proses dan sebentar lagi akan resmi diterapkan.
Tentu saja, dalam setiap rencana besar, ada poin-poin penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah tentang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan isi revisi UU ASN, terdapat beberapa perubahan yang patut dinantikan.
Baca Juga: KEMBALI KE TANAH AIR, Rombongan Perantau Asal Sulsel di Kota Bekasi Selesai Menunaikan Ibadah Umroh
Namun, yang paling mencuri perhatian adalah terkait pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK.
Anda pasti bertanya-tanya, bukan? Mari kita kupas bersama!
Ternyata, dalam pasal 105 revisi UU ASN, terdapat 5 alasan yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian kerja PPPK.
Yuk, kita lihat apa saja alasan-alasan menarik ini:
1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. meninggal dunia;
3. atas permintaan sendiri;
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.