Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:51 WIB
Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja (bkn.go.id)
Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tahukah Anda bahwa di balik layar, Pemerintah tengah menyusun rencana besar yang akan membawa perubahan penting? Kabar baiknya, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tengah dalam proses dan sebentar lagi akan resmi diterapkan.

Tentu saja, dalam setiap rencana besar, ada poin-poin penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah tentang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan isi revisi UU ASN, terdapat beberapa perubahan yang patut dinantikan.

Baca Juga: KEMBALI KE TANAH AIR, Rombongan Perantau Asal Sulsel di Kota Bekasi Selesai Menunaikan Ibadah Umroh

Namun, yang paling mencuri perhatian adalah terkait pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK.

Anda pasti bertanya-tanya, bukan? Mari kita kupas bersama!

Ternyata, dalam pasal 105 revisi UU ASN, terdapat 5 alasan yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: Istri PNS Golongan IV Akan Diberikan Dana Sebesar Rp826 Ribu oleh Pemerintah di Bulan September, Lumayan!

Yuk, kita lihat apa saja alasan-alasan menarik ini:

1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. meninggal dunia;

3. atas permintaan sendiri;

4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Hutangnya Miliaran, Segini Harta Kekayaan Ahmad Muhdlor yang Pimpin Daerah Pengangguran Tertinggi di Jatim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X