news

Resmi Ditetapkan Sri Mulyani! Segini Uang Saku PNS saat Rapat di Luar Kantor

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:21 WIB
Inilah besaran uang saku bagi PNS pulau Jawa dan Bali saat bertugas rapat di luar kantor. (Menpan.go.id)

Uang saku tersebut dibayarkan per-hari, jika PNS melakukan rapat lebih satu hari maka akan dikalkulasikan.

Daftar uang saku di atas tidak berlaku bagi pejabat eselon I, II, III dan menteri serta setingkat menteri.***

Halaman:

Tags

Terkini