Resmi Ditetapkan Sri Mulyani! Segini Uang Saku PNS saat Rapat di Luar Kantor

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:21 WIB
Inilah besaran uang saku bagi PNS pulau Jawa dan Bali saat bertugas rapat di luar kantor. (Menpan.go.id)
Inilah besaran uang saku bagi PNS pulau Jawa dan Bali saat bertugas rapat di luar kantor. (Menpan.go.id)

Uang saku tersebut dibayarkan per-hari, jika PNS melakukan rapat lebih satu hari maka akan dikalkulasikan.

Daftar uang saku di atas tidak berlaku bagi pejabat eselon I, II, III dan menteri serta setingkat menteri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X